Terbukti Pakai Narkoba! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Pakai Narkoba! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie  divonis 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Keduanya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/1). Pasangan suami istri itu nampak tenang saat tiba di pengadilan.

Menurut pernyataan hakim ketua, pasangan yang sudah memiliki 3 orang anak ini terbukti bersalah karena kasus penyalahgunaan narkotika. “Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan .

Selain Nia dan Ardie memang sopir pribadi mereka yang bernama Zen Vivanto juga mendapatkan vonis 1 tahun penjara bersama kedua majikannya. Vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Nia dan Ardi melakukan rehabilitasi selama 12 bulan. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Kasus Narkoba (Paragram.id)

Sebelum divonis 1 tahun penjara, pada sidang sebelumnya Nia dan Ardi sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman.

Nia dan Ardi menyesal telah memakai narkoba dan mereka berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi. Dalam kasus tersebut, Nia kabarnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu karena mendapatkan pengaruh dari Ardi yang diduga lebih dulu pakai narkoba.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"