Sabu itu pertama kali ditemukan dari tangan ZN. Dari pemeriksaan, barang haram itu merupakan milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA," kata Yusri.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021).
Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.