Saipul Jamil Kena Sial Begitu Bebas dari Penjara

Saipul Jamil Kena Sial Begitu Bebas dari Penjara
Saipul Jamil (via Jawa Pos)

Saipul Jamil sendiri mendekam di hotel prodeo lantaran kasus pencabulan yang ia lakukan pada tahun 2016 silam. Ia terbukti bersalah dan melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Awalnya, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada Saipul Jamil selama 3 tahun, namun waktu masuk di tingkat banding, hukumannya menjadi semakin berat, yakni 5 tahun penjara.

Ia pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun tetap tak berhasil mengurangi hukuman yang ia terima, Saipul Jamil tetap dinyatakan melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"