Nggak cuma itu aja, dalam putusan salinan Pengadilan Negeri Bandung juga dijelaskan motivasi TA bergabung dengan jaringan prostitusi online tersebut. Salah satunya karena masalah honor dalam pekerjaan.
"Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," bunyi keterangan dalam putusan.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar berita tentang artis TA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online pada Desember 2020.
Usai penangkapan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa TA adalah pesinetron Tania Ayu. Namun hingga saat ini, Tania Ayu belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi kabar tersebut.