Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan asusila yang dilakukan terhadap putri pertama Nikita Mirzani, Laura Meizani. Ia sudah dicecar dengan 53 pertanyaan oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," ujar kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Akan tetapi, Vadel dan keluarganya tidak terlihat keluar ruangan bersama Razman Arif Nasution.
"Tadi langsung dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," jelas Razman Arif Nasution.
Vadel pun kini tidak akan dipulangkan. Penyidik memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan.
Razman Arif Nasution sendiri belum bisa memberikan banyak keterangan soal penetapan status tersangka terhadap Vadel. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang lain.
"Saya akan Zoom dulu, untuk berkoordinasi," papar Razman Arif Nasution.
Razman setelahnya meminta waktu untuk pergi dari gedung Mapolres Metro Jakarta Selatan. Namun sebelum itu, ia sempat berkata akan mengambil upaya untuk Vadel Badjideh.
"Mungkin nanti bisa mengajukan praperadilan," ucap Razman Arif Nasution.