"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," tuturnya.
"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," lanjutnya.
Polisi juga belum memberikan pasal yang akan menjerat Mawar AFI. Sebab, masih belum ada barang bukti yang diberikan oleh sang pelapor soal kasus itu.
Tim pengacara Steno dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto telah melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok pada 24 Februari lalu. Mawar dituding telah membuat berita palsu terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan Steno, termasuk juga tuduhan korban yang sudah membuat surat putusan cerai sepihak dan memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkannya ke media sosial.