Lucinta Luna Ditetapkan Berjenis Kelamin Perempuan, Gimana Sih Cara Gantinya?

Lucinta Luna Ditetapkan Berjenis Kelamin Perempuan, Gimana Sih Cara Gantinya?

Jenis kelamin Lucinta Luna udah resmi diumumkan sama pihak kepolisian. Sesuai dengan keputusan pengadilan, Lucinta Luna dinyatakan sebagai perempuan. Permintaannya untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dikabulkan pengadilan. Juga mengijinkan mengubah nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

Selain Lucinta Luna ada beberapa kasus juga di Indonesia, orang yang minta ganti jenis kelamin. Ada yang dikabulkan dan ditolak. Jika memang gak bisa menyakinkan pengadilan, maka permohonannya bakalan ditolak.

Lucinta Luna perempuan (Instagram @lucintaluna)

Pada 2019 lalu ada orang Cirebon yang mengajukan ganti jenis kelamin. Tapi ditolak karena yang mengajukan dinyatakan pengalami gangguan kejiwaan Harry Benjamin Syndrome. Dia akhirnya diminta untuk terapi bukan ganti jenis kelamin.

Kasus seorang perempuan diijinkan mengubah jenis kelamin di Bantul. Karena secara genetik dinyatakan dokter memiliki kromosom dominan laki-laki. Juga untuk kasus ambigo genetilia di Klaten. Gen-nya perempuan gengs tapi badannya laki-laki. Kejaidan kayak gini gak bisa disembuhkan.

Karena kasus Lucinta Luna, persoalan pengajuan ganti kelamin jadi ramai dibahas. Putusan pengadilan dipengaruhi karena alasan genetik dan faktor kejiwaan. Dokumen dan keterangan dokter serta psikiater dari Lucinta Luna, membuat pengadilan mengabulkan permintaannya.

Gimana sih caranya ganti kelamin? Gini prosedurnya dikutip dari Smartlegal.id.

Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan mengatakan Peristiwa Penting yang terjadi meliputi meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Lucinta Luna terkena kasus narkoba (indopolitika.com)

Ganti kelamin itu termasuk ke dalam peristiwa penting lainnya. Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan dan Pasal 97 ayat (2) Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pecatatan Sipil disebutkan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis Kelamin.

Setiap orang yang mau mengajukan ganti kelamin harus punya surat keterangan Rumah Sakit. Bagaimana keadaan kejiwaan dan kesehatannya. Bukti yang bisa memperkuat pengajuannya.

Kelengkapan yang harus di bawa meliputi:

Foto kopi surat nikah/surat keterangan nikah dari Kepada Desa/KUA Kecamatan sebanyak satu lembar

Foto Kopi KTP Pemohon sebanyak satu lembar Foto Kopi Surat 

Foto kopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar

Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter sebanyak satu lembar

Kalau udah dapet penetapan pengadilan, yang bersangkutan harus segera melapor pada Pejabat Pencatatan Sipil, sesuai dengan Pasal 97 Perpres No. 25/2008.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"