Atas kejadian ini, keenam orang yang terlibat dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman pidana selama empat tahun berdasarkan pasal 127 nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yang dibebankan adalah pidana selama 4 tahun.
Chandrika Chika, yang awalnya dikenal setelah videonya di TikTok menjadi viral, telah menjalani perjalanan dalam dunia hiburan sejak itu. Selain itu, dia juga pernah menjalin hubungan asmara dengan Thariq Halilintar sebelum kasus ini terjadi. Terkait kasus ini, pihak kepolisian masih dalam proses mendalami lebih jauh kasus narkoba yang menyeret nama Chandrika Chika.