Jerinx SID Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jerinx SID Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

I Gede Ari Astina atau biasa dipanggil Jerinx SID resmi ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa benar, Jerinx telah ditahan di Rutan Polda Bali pasca resmi dinyatakan sebagai tersangka. 

"Sudah jadi tersangka, sudah diperiksa dan sudah ditahan hari ini," kata Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).

Jerinx dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Saat ini, penabuh drum band punk rock asal Bali tersebut sedang langsung menjalani proses penahanan di Polda Bali. "Sudah ditahan Jerinx. Sejak hari ini," dilansir dari okezone.com.

Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"