Soal penghasilan ayah Mahalini sudah diatur dalam menurut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa calon mertua Rizky Febian ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Meskipun begitu, ia menerima tunjangan transportasi Rp12 juta dan tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta.
Dan tentunya gaji ini belum termasuk dengan penghasilan bisnis yang digeluti oleh calon mertua Rizky Febian tersebut.