Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya menerima gugatan Wulan dengan nomor perkara gugatan 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam peraturan di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Memang disayangkan setelah hubungan asmara Wulan dan Sabda berakhir, keduanya malah berkonflik di meja pengadilan dalam kasus utang yang tak kunjung dibayarkan. Wulan dan Sabda mulai pacaran pada tahun 2022 dan putus di pertengahan 2023 lalu.