Dari penangkapan itu, Ibrahim menjelaskan pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka.
Atas perbuatannya, Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurangan penjara. Sampai saat ini, kasus promosi judi online yang dilakukan Ferdian Paleka masih dalam proses penyelidikan.