Pada prinsipnya sulam alis adalah menggambar alis agar terlihat lebih tebal, jadi seperti mentato alis. Alat yang digunakan adalah semacam Embroidery Machine atau Embroidery Pen khusus untuk alis yang bisa membentuk alur-alur di alis.
SUlam alis hukumnya haram karena hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya.
Perhatikanlah makna ayat Al-Quran:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Q.S. At-Tiin, 95: 4).
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.
Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, juga dilakukan dengan melukai diri sendiri. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).
Jadi kalau sulam alis gak boleh ya gengs.