Kasus video syur 19 detik yang sempat menyeret artis GA atau Gisel Anastasia telah menemui titik terang. Pada hari ini Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan status tersangka tersebut kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dalam keterangannya polisi juga terungkap fakta baru, yakni tentang lokasi dibuatnya video syur 19 detik mirip Gisel.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," terang Yusri dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020) dilansir dari era.id.
Polda Metro Jaya menyatakan GA dan MYD akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal yang susuai dengan perbuatan mereka.
"Gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi," paparnya.
Gisel terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.
"Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.
Kita nantikan proses hukum selanjutnya terkait kasus video syur 19 detik ini. Mudah-mudahan hukum yang terbaik dan seadil-adilnya bisa menjadi solusi dan akhir dalam kasus ini.