Aliff Alli resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi. Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Aliff Alli pun resmi ditahan sejak Selasa malam, 1 Maret 2022.
“Saudara Aliff Alli mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol. Endra Zulpan yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 2 Maret 2022
Penahanan Aliff Alli ini dilakukan lantaran dirinya memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Tidak hanya itu, status Aliff sebagai Warga Negara Asing (WNA) juga menjadi pertimbangan lain dalam penahanannya. Diketahui, adik dari aktor Miller Khan ini mengantongi identitas sebagai warga Malaysia.
“Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus Aliff Alli berawal dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi pada 2020 lalu. Ketika itu, Aska ingin membuat akta kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Namun ditolak karena domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat. Hal ini membuat Aska curiga bahwa Aliff sudah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran sang anak.
Sebelum kabar penangkapan Aliff Alli ini ramai beredar, Aska Ongi sempat menuliskan ungkapan terima kasih pada orang-orang yang sudah membantu melalui postingan di Instastory-nya. Ibu satu orang anak ini mendoakan semoga kebaikan orang-orang yang dilimpahkan padanya akan diberi balasan pada Allah SWT. Dia juga berterima kasih pada dirinya sendiri yang sudah bertahan.
“Buat diriku Terima Kasih. Menjadi introvert adalah pilihan terbaik untuk kehidupan yang cocok dengan kedamaian hatiku. Karena untuk berpura-pura berbasa-basi pun aku tak sanggup. Tidak mudah meyingkirkan racun-racun sesat yang ngefollow tanpa diundang,” kata Aska Ongi yang diunggah, 1 Maret 2022.