Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakatan bahwa pihaknya bakal memerika 6 publik figur tersebut dalam waktu dekat. Pemeriksaan rencananya dijadwalkan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022) mendatang.
"Kami memanggil publik figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ucap Ramadhan.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022. Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).