Kena ciduk lagi, Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba. Dia dinyatakan positif Amfetamin alias ekstasi. Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021). Dikutip dari Suara.com.
Ridho Roma sebelumnya udah mendekam dipenjara selama 10 tahun. Karena kasus narkoba, baru keluar beberapa saat udah kena narkoba lagi.
Sebelumnya Ridho Rhoma memakai narkoba jenis sabu. Setelah selesai masa hukuman tahun 2018, hukumannya ternyata diperpanjang.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019). Baru setelah itu bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kini dirinya ketahuan lagi pakai narkoba jenis Amfetamin. Kembali berurusan dengan pihak kepolisian.