Penyanyi dangdut Ridho Rhoma terbukti memakai dan memiliki sabu-sabu seberat 0,76 gram lengkap dengan alat hisap dan dua butir obat penenang jenis Dumolit. Ridho ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dini hari.