Federico melaporkan Kapten Vincent karena mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ikut trading di aplikasi itu.
Atas laporan tersebut, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Ia juga dilaporkan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Wadidaw, lagi marak ya yang kena trading abal-abal kayak Binomo. Kalian hati-hati ya ges, jangan mudah percaya dengan iming-iming kemudahan!