Ada Apa Nih? Youtuber Sekaligus Pilot Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ada Apa Nih? Youtuber Sekaligus Pilot Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Korban Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya yang disebut sebagai affiliator (insertlive.com)

Federico melaporkan Kapten Vincent karena mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ikut trading di aplikasi itu.

Atas laporan tersebut, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Vincent Raditya diduga jadi afiliator Oxtrade (beritasatu.com)

Ia juga dilaporkan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Wadidaw, lagi marak ya yang kena trading abal-abal kayak Binomo. Kalian hati-hati ya ges, jangan mudah percaya dengan iming-iming kemudahan!



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"