Melansir situs jdih.maritim, berdasarkan Pasal 10 Permenhub, berikut ini ketentuan refund tiket pesawat.
• Di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 75 persen dari tarif dasar
• Di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar
• Di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar
• Di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar
• Di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 20 persen dari tarif dasar
• Di bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 10 persen dari tarif dasar.
Untuk jangka waktu pengembalian uang tiket, pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan.
Kapan Dananya Cair?
Untuk pengembalian dengan pembelian tiket menggunakan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan. Kamu bisa melakukan refund tiket pesawat melalui tempat pembelian tiket awal atau juga bisa langsung menghubungi call center masing-masing maskapai.