Jamaluddin, hakim yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan tewas. Mayatnya di temukan di jok belakang mobil Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam. Mobil itu berlokasi di sebuah jurang Kabupaten Deli Serdang.
Kematian Jamaluddin bukan karena kecelakaan, tapi karena pembunuhan. Tragisnya, pelaku pembunuhan ini adalah istrinya sendiri. Zuraida Hanum tega membunuh suaminya sendiri dibantu dengan orang lain.
Zuraida dibantu oleh Jefri Pratama (42), kekasih Zuraida; dan Reza Pahlevi (29). Perbuatan bejad mereka akhirnya terkuak dan semua menjalani sidang untuk menentukan hukuman. Zuraida memberikan imbalan 100 juta untuk umroh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Jamaluddin diperkirakan tewas 20 jam sebelum ditemukan.
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, kalau Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun. Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.