"Kalau kita punya kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan maka nanti pihak Bapenda DKI Jakarta akan mengirimkan data kepada operator. Baik nanti UP Perpakiran maupun UP swasta untuk kemudian jika kendaraan tersebut masuk parkir akan dikenakan tarif parkir yang tertinggi," jelas Dhani.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan perubahan paradigma menjadi transit oriented development, maka seluruh layanan angkutan umum di Jakarta menjadi layanan yang memenuhi aspek keadilan masyarakat dalam melakukan mobilitas.
Seluruh koridor layanan angkutan umum massal akan diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan hasil kajian ability to pay dan willingnes to pay.
"Layanan parkir sebagai salah satu subsistem yang menjadi kontrol terhadap mobilitas warga. Dengan perubahan prinsip pembangunan yang transit oriented development (ToD), maka parkir parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan melalui pembatasan lalu lintas dengan beberapa sistem yang bisa diterapkan," tambah Syafrin.