Berikut ini jasa pelayanan kesehatan medis yang akan dikenakan PPN.
Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- Jasa dokter hewan;
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- Jasa kebidanan dan dukun bayi;
- Jasa paramedis dan perawat;
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- Jasa psikolog dan psikiater; dan
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Wah, kacau nih. Masa hamil harus jadi kaya dulu, terus orang miskin nggak boleh berobat kalau lagi sakit dong karena nggak ada biaya? Dulu aja biaya berobat sebelum kena pajak sudah mahal, apalagi nanti kalau beneran berlaku ya?