Masalah dengan Kominfo masih hangat, kini Netflix kembali berurusan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga yang biasanya mengeluarkan fatwa tersebut siap mengeluarkan kartu merah. Alias fatwa harap bagi Netflix jika terbukti mengandung konten negatif.
Katanya sih supaya masyarakat tidak terpapar dengan banyak konten negatif. Makanya, Netflix bakal diharamkan kalau bisa berdampak negatif.
Dunia maya merupakan dunia yang rawan untuk disisipi dengan banyak konten negatif. Untuk mengeluarkan fatwa MUI butuh laporan dan dukungan masyarakat.
"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama," kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanudin, dikutip dari Tempo.com.
Tapi sejauh ini belum ada laporan mengenai konten negatif yang ada di netflix. Contoh konten yang negatif adalah negatif tayangan dari perilaku seks menyimpang, kekerasan, pornografi dan terorisme.
Nah, kalau dilihat dari tayangan YouTube, kayaknya apa yang disebutkan di atas juga udah ada tuh. Bisa bebas diakses oleh masyarakat yang punya gadget dan kuota.
Bahkan anak-anak juga bisa mengakses karena di Indonesia banyak anak kecil yang bebas main handphone. Apakah YouTube tidak akan mendapatkan fatwa haram?