Jejak digital Dwi Citra Weni dengan nama akun TikTok @wennymyzon menjadi sorotan karena ketahuan menghina pegawai honorer yang sedang mengantre layanan BPJS Kesehatan.
Hingga kini, Dewi Citra Weni diketahui sudah dipecat dari perusahaannya yaitu PT Timah Tbk. Aksi mengejak pegawai honorer yang dilakukannya itu pun sampai sekarang masih dikuliti oleh netizen. Salah satunya video dirinya yang sedang asyik joget TikTok ketika berada di kantor.
Diketahui, Weni memang rajin membagikan aktivitasnya lewat akun TikTok pribadinya. Banyak juga video yang diunggah oleh perempuan itu ketika berada di kantornya.
"POV kalo sendiri di kantor," demikian keterangan video TikTok @wennymyzon.
Video lawasnya pun seketika viral di X sejak Rabu (5/2/2025). Bahkan anggaran Kementerian BUMN pun ikut menjadi sorotan karena ulah Weni.
"Ga heran sih, Bumn tekor terosss..!!! Bayangin, karyawan swasta model bgni, ga ada tuh pemanggilan dulu, auto pecat," tulis akun @NyaiNeneng dikutip Suara.com, Kamis.
"Titipan siapa dia ni ya? sindir akun @Su******.
Lantas videonya yang dianggap aneh itu, banyak orang mencurigai apakah Weni memiliki gangguan kejiwaan. Selain itu, ada juga yang merasa jika perempuan itu harus dites urine karena tingkahnya dianggap mencurigakan.
"Doi punya gangguan jiwa ga sih? Kok kaya ga wajar tingkah lakunya," curiga akun @ft***********.
"Jujur yakin bgt ni orang kayaknya emang ada gangguan jiwa atau ngobat, coba ditest urine," timpal akun @ni*********.
Sebelumnya, Manajemen PT Timah resmi memecat Dwi Citra Weni Alias Wenny Myzon sebagai karyawan. Sanksi pemecatan itu dilakukan setelah video Weni yang mengejek pegawai honorer antre layanan BPJS Kesehatan viral di media sosial.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk. telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan. Perusahaan juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan," ujar Komunkasi Perusahaan, Anggi Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis.