Viral 'Oalah' Masuk KBBI, Inilah Penjelasan Badan Bahasa

Viral 'Oalah' Masuk KBBI, Inilah Penjelasan Badan Bahasa

Pepatah luhur mengatakan "Utamakan Bahasa Indonesia Kuasai Bahasa Asing Lestarikan Bahasa Daerah", namun pada praktiknya banyak sekali pihak yang salah kaprah dalam menggunakan bahasa di kehidupan sehari-hari.

Nampaknya hal tersebut sebanding dengan anggapan bahwa Bahasa Indonesia itu susah dan ribet. Lha wong penggunaan kata baku dan tidak bakunya aja masih suka keliru.

Nah, ngomong-ngomong soal kata baku, pada akhir pekan kemarin, sebuah kata menjadi perbincangan di media sosial. Banyak netizen yang terkejut kalau kata "oalah" telah terdaftar di Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI.

Dilansir dari CNN Indonesia, Azhari Dasman, Kepala Subbid Pengembangan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) membenarkan bahwa kata "oalah" telah terdaftar di KBBI, bahkan sejak bertahun-tahun lalu.

"Oalah masuk ke KBBI sejak edisi kelima," kata Azhari merujuk pada KBBI V yang dirilis pada Oktober 2016 silam. 

Ilustrasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (Gerobak Buku)

"KBBI itu mendokumentasikan semua "fakta kebahasaan" dalam bahasa Indonesia yang pernah ada," lanjutnya.

Menurut KBBI Daring dari Badan Bahasa Kemendikbud, kata "oalah" diberi label "cak" yang berarti masuk dalam ragam bahasa percakapan. 

Makna kata oalah didefinisikan sebagai "kata seru untuk menyatakan rasa terkejut". Misalnya: "Oalah, jadi dia pelakunya?"

Sementara itu dalam petunjuk KBBI Edisi Kelima yang rilis secara resmi pada Oktober 2016, label "cak" memiliki keterangan sebagai ragam cakapan "untuk menandai kata yang berlabel itu digunakan dalam ragam tak baku".

KBBI juga menjelaskan, bahasa memiliki varian yang bisa berbeda-beda berdasarkan pemakaiannya yang kemudian dikenal sebagai ragam bahasa. KBBI menyebut jumlahnya dalam bahasa Indonesia tidak terbatas.

"KBBI tidak hanya merekam bentuk-bentuk baku saja, tapi semuanya. Di definisi baru diberi penjelasan tentang setiap kata, baik baku, maupun cakapan. 

Penjelasan tersebut berupa label-label yang ada. Untuk bentuk-bentuk cakapan ada label cak," kata Azhari.

"Artinya, meskipun sudah masuk ke KBBI, kata "oalah" tetap cakapan. Berbeda dengan "aduh", misalnya, yang sama-sama kata seru. Tapi yang terakhir [kata "aduh"], tidak ada label cak, bisa juga digunakan di ragam resmi," lanjutnya.

Kata "aduh" dalam KBBI diberi keterangan "p" yang artinya "partikel, kelas kata yang meliputi kata depan, kata sambung, kata seru, kata sandang, ucapan salam". 

Kata "aduh" sendiri diberi makna "kata seru untuk menyatakan rasa heran, sakit, dan sebagainya" dan memiliki turunan kata "mengaduh; teraduh".

Azhari menjelaskan pertimbangan kata "oalah" masuk dalam KBBI ada sejumlah faktor, beberapa di antaranya adalah adanya usulan dari masyarakat dan sudah digunakan di banyak daerah.

"Persebaran juga menjadi salah satu syarat masuk ke KBBI. Kami juga dibantu dengan beberapa aplikasi seperti Google Trends untuk melihat ketersebaran," kata Azhari.

Badan Bahasa menyebut bahwa sebuah kata bisa masuk ke KBBI bukan hanya sekadar dikenal dan digunakan secara luas, namun memiliki sejumlah syarat, mulai dari sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia secara sematis, leksikal, fonetis, dan pragmatis.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"