Tak hanya itu, Ah In mengaku terpikir untuk berkeliaran telanjang karena agensinya. "Pimpinan agensi menyarankanku untuk melakukan pertunjukan menarik yang melanggar norma seksual di Korea Selatan dan aku pikir itu akan menyenangkan, jadi aku tidak ragu mencobanya," tukas Ah In.
Sementara itu, menurut hukum di Korea Selatan, seseorang yang memperlihatkan bagian intim tubuhnya di depan umum dan membuat orang lain merasa tidak nyaman, dapat dianggap sebagai pelanggaran dari pemaparan tidak senonoh.
Adapun pelanggar hukum ini bisa diancam hukuman penjara atau denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,1 jutaan. Meski begitu, belum diketahui secara pasti kelanjutan dari aksi Ah In yang nekat bertelanjang hanya memakai kardus ini.