Sementara itu, Akademisi Akhmad Taufik mengaku kaget dan tercengang dengan viralnya warga jember yang jadi tentara Australia. Jika merunut dari Undang-Undang Kewarganegaraan RI Nomor 12 Tahun 2006. Setiap warga negara Indonesia tanpa persetujuan Presiden kemudian menjadi tentara negara asing, maka dia akan kehilangan kewarganegaraannya.
Dari pengakuan yang bersangkutan, tentara Australia asal Jember ini telah menjadi warga Australia. Berarti dia telah menerima kewarganegaraan asing.
"Ini menjadi catatan, kemampuan warga negara Indonesia ternyata juga sama unggul dengan warga Australia. Terbukti dengan sangat mudah pemerintah Australia merekrut warga negara Indonesia menjadi garda terdepan untuk benteng negaranya," kata Taufik.