Tutorial Membeli Tiket Kereta Api Tanpa KTP

Tutorial Membeli Tiket Kereta Api Tanpa KTP

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memang mewajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemesanan tiket.

Karena di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum NIK, penumpang yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib untuk menunjukkan kartu identitasnya ketika membeli tiket.

KTP juga diperlukan untuk verifikasi sebelum penumpang naik kereta api. Lalu jika KTP hilang, apakah kita bisa beli tiket kereta api tanpa KTP?

Beli tiket kereta api tanpa perlu KTP

Tiket online kereta api (mediakonsumen.com)

Vice President Public Relations PT Joni Martinus telah memastikan, jika masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika KTP-nya hilang.

Para penumpang bisa memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga (KK). NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Nomor ini diterbitkan oleh Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada penduduk setelah melakukan pencatatan biodata. Menunjukkan kartu tanda pengenal lainnya 

KTP digunakan untuk proses verifikasi sebelum naik kereta. Penumpang yang kehilangan atau tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan kartu pengenal lainnya.

Syaratnya, kartu tanda pengenal yang akan digunakan harus memuat data dan foto sang pemilik. Selain itu, dokumen tersebut haruslah dikeluarkan dari pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi yang berwenang.

“Kartu tanda pengenal itu contohnya SIM, paspor, kartu pelajar, dan lain-lain,” ujar Joni dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/62024).

Penumpang juga bisa menunjukkan KTP digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ketika check-in.

Cara Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"