Tetap Bisnis Narkoba Meski Sedang Dipenjara, Meirika Franola Sampai Divonis Mati Dua Kali

Tetap Bisnis Narkoba Meski Sedang Dipenjara, Meirika Franola Sampai Divonis Mati Dua Kali

Untuk kamu yang kerap ngikutin berita. Mungkin tahu nama Freddy Budiman. Ia adalah gembong kasus Narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah terbukti mengimpor 1.412.476 butir ekstasi ke China.

Tak hanya Freddy Budiman, ada pula sosok lain yang juga diberi Ratu Narkoba Indonesia. Ia adalah Meirika Franola. Wanita yang biasa dipanggil Ola ini memiliki spesialisasi memasok Narkoba dari luar negeri untuk bisa masuk ke Indonesia.

# Jago Menyelundupkan Narkoba dari Luar Negeri

Potret gembong narkoba Freddy Budiman (news.detik.com)

Bedanya dengan Freddy Budiman, Meirika Franola memiliki keahlian menyelundupkan Narkoba dari luar negeri. Pada tahun 2000, ia dan dua sepupunya menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London. Mereka bertiga kemudian dijatuhi hukuman mati.

Bukannya jera, Ola malah semakin menggila. Ia berani-beraninya menjalankan bisnis barang haram ini di dalam penjara. Dua tahun setelah dipenjara, ia merekrut kurir melalui salah satu teman Napi. Si kurir dan Ola pun kemudian lagi-lagi tertangkap.

# Lolos Vonis Hukuman Mati Sekali



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"