Tertangkap, Inilah Tampang Raffi Idzamallah Pelaku Pemerkosaan di Bintaro yang Viral.

Tertangkap, Inilah Tampang Raffi Idzamallah Pelaku Pemerkosaan di Bintaro yang Viral.

Polres Tanggerang Selatan telah menangkap pelaku pemerkosaan di Kawasan Parigi, Pondok Aren, Minggu (9/8) yang kisahnya sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku masih berusia 19 tahun. Ia diketahui sebagai pengangguran.

“Iya (berusia 19 tahun),” kata Wibisono dilansir dari kumparan, Senin (10/8).

Tampang Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Raffi Raffi Idzamallah

Tampang Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Raffi Raffi Idzamallah Kumparan.com

Wibisono menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku ingin mencuri di rumah korban. Namun, aksinya tepergok korban sehingga pelaku melukai korban menggunakan benda tumpul.

Tidak puas sampai di situ, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya. Usai menjalankan aksinya, pelaku juga mengambil smartphone korban.

“Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia mencuri handphone milik korban,” ujar Wibisono dilansir dari kumparan.

Sebelumnya diberitakan, Wibisono menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

“Untuk saat ini kita kenalan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP,” ujar Wibisono dilansir dari kumparan.

Kasus pemerkosaan ini terjadi sudah hampir setahun yang lalu, kisah ini viral setelah korban akhirnya berani untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya itu di media sosial. Sontak kisah ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat serta menuntut untuk segera diselesaikan dan ditangkap pelakunya. 

Perlu diketahui bahwa setelah kejadian pemerkosaan tersebut, Raffi pelaku pemerkosaan terus meneror korban lewat whatsapp. Syukur allhamdululilah berkat bantuan masyarakat dan pihak Kepolisian khususnya Polres Tanggerang Selatan dikonfirmasi bahwa pelaku bernama Raffi Idzamallah sudah berhasil ditangkap.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya dan memberikan pendampingan kepada korban agar trauma yang dirasakan tidak berkepanjangan.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"