Pria hidung belang pada zaman penjajahan Belanda kerap mendapatkan hukuman gantung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya. Sementara saat Indonesia sudah merdeka, jika ada perzinahan tentu tidak akan dihukum gantung.
Merunut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP diatur dalam pasal 284 KUHP menjelaskan bahwa laki-laki yang beristri dan berbuat zina sedang diketahuinya pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina maka akan dihukum penjara selama sembilan tahun.