Kamu tentu sering nemuin polisi tidur ketika di gang-gang atau komplek perumahan, atau permukiman yang padat. Polisi tidur ini memang dibuat untuk tujuan agar pengendara kendaraan bermotor mengurangi kecepatan di jalan, sehingga tidak membahayakan nyawa orang lain.
Polisi tidur adalah semacam gundukan yang membuat pengendara melambatkan kendaraan.
Di jalan besar, polisi tidur biasanya diletakkan di zona atau area rawan orang menyeberang. Seperti di zebra cross dan di area sekolahan.
# Punya Nama Asli Speed Bump
Sesuai dengan tujuannya, yaitu agar pengendara mengurangi kecepatan. Nama asli polisi tidur adalah 'Speed bump'.
Mengutip dari beberapa sumber, gundukan atau 'bump' ini pertama kali dibuat pada 7 Juni 1906 di Chatham, New Jersey Amerika Serikat.
Speed bump kemudian dianggap cukup efektif untuk mengurangi kecepatan pengendara sekaligus menurunkan angka kecelakaan.
Seturut dengan perkembangannya, speed bum mulai diikuti beberapa negara di Amerika Latin, Asia dan Eropa.
Nah soal istilah polisi tidur di Indonesia belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.