"Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka yang ada di Bali," sambung Imran.
"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000," pungkas Imran Yusuf.
Imran mengatakan perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.
Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sambil menunggu persidangan. Waduh, nekat banget ya WNA India itu!