Dalam aturannya mobil dinas Presiden ada di urutan nomor 4. Urutan pertama ada mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalani tugas memadamkan api, mobil ambulans yang membawa pasien, dan mobil ambulans yang membawa korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu mobil dinas Presiden Indonesia memiliki banyak perubahaan. Seperti diketahui saat ini Presiden Jokowi memiliki beberapa mobil dinas mulai dari Mercedes Benz, Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, dan Lexus.