Tega! Tak Dibuatkan Sarapan, Suami Ini Kurung Istrinya di Rumah

Tega! Tak Dibuatkan Sarapan, Suami Ini Kurung Istrinya di Rumah
Dikurung Di Dalam Rumah Termasuk Tindakan KDRT (majalah-holiday.com)

Diketahui sebelumnya jika tersangka berusia 28 tahun itu terntaya pernah memiliki riwayat catatan kriminal.

Kapolres ACP Shamsul Amar Ramli mengatakan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 323 KUHP dan Bagian 18A dari Undang-Undang KDRT 1994.

KRDT sendiri merupakan semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain. Jadi, kasus tersebut masuk dalam kategori KDRT ya, gengs.

Nah, buat para perempuan yang lagi cari suami, hati-hati ya. Pengenalan dan penjajakan lebih 'dalam' juga penting sebelum kamu memutuskan untuk menikah dengannya daripada ujung-ujungnya KDRT, kan repot.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"