Sebelumnya, Gibran angkat suara mengenai isu korupsi tersebut. Dia mengatakan jika tidak pernah ikut campur maupun merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan goddie bag atau kantong sembako untuk bansos COVID-19.
Dirinya juga mengaku tidak pernah menerima aliran dana apapun dari proyek bansos tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah ikut-ikut. Enggak pernah yang namanya ikut merekomendasikan, memerintah atau apapun itu. Saya enggak pernah menerima apapun dari dana-dana bansos, enggak pernah seperti itu,” jelasnya.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, Gibran disebut merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong bansos COVID-19.
Corporate Communication Head PT Sritex, Joy Citradewi, mengatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan pemesanan tas goodie bag oleh Kemensos pada bulan April lalu.
Apakah memang Gibran terbukti bersalah? Atau hanya rumor belaka? Semoga kasus ini segera terungkap ya. Oh ya, menurutmu 35 ribu itu 35 juga bukan gengs?