Vaksin untuk mencegah penularan virus COVID-19 sekarang sudah disediakan oleh pemerintah di seluruh dunia. Pemerintah juga mulai memperluas sasaran penerima vaksin yang awalnya hanya diutamakan untuk para lansia dan tenaga kesehatan, kini tetapi sekarang sudah mulai diterapkan untuk kalangan usia 18 tahun keatas.
Hal ini dilakukan agar proses herd-imunity segera dipercepat usai dilakukan vaksinasi. Ada beberapa merk yang saat ini digunakan di Indonesia, antara lain AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Novavax.
Meski demikian, nyatanya ada beberapa kalangan yang tidak boleh, atau minimal harus menunda, melakukan vaksinasi. Memang, pada dasarnya vaksin ini hanya berlaku bagi orang yang sehat. Seperti yang dilansir oleh situs resmi Satgas COVID-19, ada beberapa orang yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19: