Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil. Kedua koruptor ini terjerat kasus korupsi LTP elektronik. Irman awalnya divonis 15 tahun penjara, namun kemudian hukumannya malah jadi 12 tahun. Sementara Sugiharto divonis yang divonis 12 tahun, malah hanya dihukum 10 tahun saja.
4. Lucas
Lucas merukapan seorang pengacara yang didakwa membantu pelarian salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas yang harusnya mendapat hukuman 7 tahun penjara. Namun, kini hukuman Lucas malah menjadi 5 tahun. Alasannya adalah tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, yakni Eddy Sindoro. Lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi jumlah hukuman menjadi 3 tahun penjara saja.
5. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, SUmatera Selatan. Ia kemudian divonis 1 tahun penjara. Anas juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar Rp57.592.330.580 sebagai uang pengganti kepada negara.
Karena merasa keberatan, Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PK. Hukumannya kemudian berubah menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Wah, kalau gini caranya, bisa-bisa justru makin banyak kasus korupsi muncul nih. Lha hukumannya malah diringankan begini. Enak banget, kesel!