Setidaknya ada empat stasiun televisi yang mendapat teguran dari KPI yakni RCTI, iNews TV, Trans7 dan TransTV. Keempat stasiun televisi tersebut mendapat teguran dari KPI yang telah dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran), dilansir dari Kumparan.com.
Jika terbukti melakukan penayangan berita yang serupa, KPI tidak akan segan untuk lebih tegas memberikan sanksi lagi kepada stasiun tv tersebut.
Keterangan dalam surat sanksi KPI, rupanya keempat stasiun tersebut menayangkan penggrebekan rumah angel lelga saat dia sedang bersama laki-laki di dalam kamar. Bukan hanya itu saja, ada adegan Vicky memanjat pagar rumah dan mendobrak pintu rumah dan pintu kamar.
Rupanya kejadian tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Menurut KPI, kejadian tersebut menampilkan muatan yang akan mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
Seharusnya program televisi memikirkan tayangan yang layak untuk diberikan kepada masyarakat sebelum disiarkan di televisi. Misalnya tayangan yang memiliki manfaat serta hal-hal yang mendidik lahyaa.