Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis hakim Yanto membacakan Putusannya, "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," 

Novanto di hukum 15 tahun penjara karena melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Novanto terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR, dan melakukan pembahasan terkait anggaran e-KTP.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperkenalkan Novanto untuk mempermudah proses anggaran e-KTP di DPR

Novanto menerima duit Total USD7,3 Juta untuk jasa mengurus pembahasan anggaran, USD3,5juta di berikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta USD1,8 juta dan USD 2juta melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Menurut hakim persidangan, Novanto juga menerima 1 buah jam tangan merek Richard Mille seharga USD135 ribu. Hakim menyebut USD7,3 juta tersebut di tujukan kepada Novanto walaupun secara fisik uang itu tidak di terima langsung oleh nya.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"