Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem akan menerima gaji Rp54,25 juta. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47 juta. Sementara Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan menerima gaji sebesar Rp47 juta.
Besaran gaji para direktur Kartu Prakerja ini tentunya sangat fantastis gengs. Terus, apa kabar dengan kita-kita yang gajinya masih di bawah UMR ya? Hehehe.
Kemudian di pasal selanjutnya, Pasal 2 ayat 3, disebutkan kalo nominal gaji-gaji yang diterima jajaran direktur Kartu Prakerja itu sifatnya bersih atau neto. Mantap jiwa~
Masalahnya ... beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo baru aja menghapus 18 lembaga negara yang dirasa hanya memberatkan keuangan negara. Inget, kan?
Nah, kalo belasan lembaga negara itu dibubarkan dan menerbitkan Perpres tentang aturan gaji para direktur Kartu Prakerja dengan nilai yang fantastis itu, apakah kebijakan itu pantas atau perlu dilakukan?
Apalagi, saat Indonesia juga tengah menghadapi masa pandemi virus corona. Jumlah pasiennya terus meningkat dari hari ke hari. Lantas, bukankah pemerintah sebaiknya lebih cerdas untuk melakukan pengiritan dan mengalokasikan budget untuk yang lebih diprioritaskan?
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo tampak seperti tidak konsisten dengan tujuannya untuk mengurangi beban keuangan negara. Setelah membubarkan belasan lembaga negara, sekarang malah membuat aturan tentang dana program Kartu Prakerja.