Hampir sama dengan pendapat tersebut, Imam Malik Rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari,” (at-Tahmid 16/263).
Dari beberapa hadis dan pandangan ulama di atas, hukum membunuh ular dalam Islam dapat dirangkum sebagai berikut:
- Diperbolehkan untuk membunuh saat ular tersebut mengancam keselamatan, seperti melilit tubuh, memiliki racun, dan membunuh kandungan bagi perempuan.
- Boleh membunuh ular jika saat itu ular dipandang lebih memiliki dampak negatif dari pada manfaat yang dihasilkan.
- Kalau pun membunuh ular, harus dilakukan segera mungkin tanpa harus menyiksanya terlebih dahulu.
Demikianlah hukum membunuh ular dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan bisa mengurangi keraguan dalam masyarakat.