Sering Dilakukan Banyak Orang, Inilah Hukum Membunuh Ular

Sering Dilakukan Banyak Orang, Inilah Hukum Membunuh Ular
Hukum membunuh ular (via Suara)

Hampir sama dengan pendapat tersebut, Imam Malik Rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari,” (at-Tahmid 16/263).

Dari beberapa hadis dan pandangan ulama di atas, hukum membunuh ular dalam Islam dapat dirangkum sebagai berikut:

Hukum membunuh ular (via Klik Dokter)

- Diperbolehkan untuk membunuh saat ular tersebut mengancam keselamatan, seperti melilit tubuh, memiliki racun, dan membunuh kandungan bagi perempuan.

- Boleh membunuh ular jika saat itu ular dipandang lebih memiliki dampak negatif dari pada manfaat yang dihasilkan.

- Kalau pun membunuh ular, harus dilakukan segera mungkin tanpa harus menyiksanya terlebih dahulu.

Demikianlah hukum membunuh ular dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan bisa mengurangi keraguan dalam masyarakat.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"