Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran adalah pendapatan bukan upah yang diterima karyawan baik swasta, pegawai negeri sipil (PNS), atau pekerja lainnya menjelang Lebaran. THR Lebaran adalah uang yang ditunggu-tunggu banyak orang karena bisa digunakan untuk biaya Lebaran bersama keluarga. Tapi gimana sih sejarah THR Lebaran di Indonesia?
Pemberian THR Lebaran pertama kali di Indonesia terjadi pada era orde lama. Adalah Soekiman Wirjosandjojo yang merupakan Perdana Menteri ke-6 Indonesia yang memunculkan ide THR di Indonesia. Dulunya THR bukan wajib melainkan sukarela. Namun Soekiman membuat kebijakan baru jika THR adalah hak yang diterima jelang Lebaran.
Namun skema pemberian THR dulu berbeda dengan yang sekarang. Dulunya THR diberikan kepada pegawai di depan muka lalu harus dikembalikan dalam bentuk potongan gaji yang terpotong tiap bulannya. Kemudian THR dulu hanya diterima oleh PNS saja bukan pegawai swasta.
Pemberian THR Lebaran yang hanya diberikan kepada PNS mendatangkan kecemburuan, khususnya para buruh. Akhirnya banyak buruh yang menentang THR diberikan kepada PNS saja bukan semua pekerja di Indonesia.
Jumlah uang THR yang diberikan kepada pemerintah untuk PNS jumlahnya di tahun 1954 sekitar Rp 125 dan Rp 200. Selain mendapatkan uang THR, para PNS juga mendapatkan paket sembako untuk keluarga.
Seiring berjalannya waktu sudah banyak aturan yang direvisi terkait pemberian THR. Misalnya semua pegawai berhak dapat THR dengan minimal kerja selama setahun. Bahkan pegawai kontrak pun bisa mendapatkan THR sesuai porsinya.Makanya banyak pegawai sangat menantikan transferan THR jelang Lebaran yang biasa cair H-14 sampai H-7 jelang Lebaran.