Kalian tau nggak sih gimana awal berdirinya Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja? Ini pertama kali didirikan di Yogyakarta loh. Tepatnya, pada 3 Maret 1950.
Satpol PP punya motto Praja Wibawa yang artinya untuk bantu mengatasi persoalan keamanan usai kemerdekaan waktu itu yang nggak menentu.
Setelah muncul di Yogyakarta, barulah Satpol PP turut didirikan di wilayah luar Jawa dan Madura.
Sebenernya, Satpol PP adalah satuan yang terpisah dari kepolisian. Tapi, emang fungsinya untuk jadi bagian perangkat keamanan daerah untuk menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Hal-hal soal Satpol PP tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada tahun 20120, pemerintah juga menggagas dibentuknya PP (Peraturan Pemerintah) baru untuk mengatur fungsi dan fasilitas dari Satpol PP.
Selama bertugas, Satuan Polisi Pamong Praja berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum, agama, HAM, dan norma sosial lainnya.
Satpol PP difasilitasi dengan kendaraan dan seragam serta harus minimal punya ijazah SMA.
Nggak dipungkiri, Satpol PP sampai saat ini masih lekat dengan pandangan miring, yakni kekerasan waktu menjalankan tugas. Banyak Satpol PP yang emang ditugaskan dan dikirim pemda untuk memakai cara paksa, sehingga terkesan dengan kekerasan.