Setiap Kecamatan di Indonesia dipimpin oleh seorang Camat. Tentu sebagai orang nomor satu di Kecamatan, seorang camat harus melayani masyarakat. Ia pun mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Gaji Camat di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai beberapa persyaratan terkait masalah kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma dan sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini gaji camat per bulan di Indonesia berdasarkan golongan PNS. Untuk golongan III lulusan S1 hingga S3 mendapatkan gaji berkirarRp 2.920.800 – Rp 4.797.000. Untuk Golongan IV /a hingga IV/d bisa mendapatkan kisaran Rp 3.044.000 - Rp 5.661.700.