6. Tanggapan Pihak KUA
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menolak pengajuan pernikahan pasangan tersebut karena usianya masih berada di bawah umur. Seperti diketahui pemerintah sudah membuat aturan bahwa minimal usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
7. Menghindari Zina
Sementara itu wakil keluarga pengantin mengatakan bahwa pernikahan tersebut terpaksa dilakukan. Selain karena sudah ada perjodohan, pernikahan semakin cepat lebih baik untuk menghindari perzinahan. Apalagi mereka berdua sudah pacaran dan saling mencintai.