Jika memang pemilik motor akan mengambil kendaraannya harus membawa tiket parkir. Namun bila tiket parkir sudah hilang karena sudah 1,5 tahun, si pemilik bisa mengambil motor dengan membawa surat kendaraan.
Tapi sepertinya mustahil motor tersebut bisa langsung menyala ketika dinyalakan mesinnya, karena sudah 1,5 tahun tidak dipanaskan. Kemungkinan besar motor itu langsung masuk bengkel karena kondisi mesinnya sudah tidak dalam keadaan baik.