Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis narkoba, salah satunya sabu. Polisi juga melakukan tes urine kepada RR dan hasilnya sementara dinyatakan positif.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika,” jelas Panjiyoga. “Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR,” lanjutnya.
Mengaku Khilaf
Walaupun sudah lima kali tertangkap karena kasus narkoba, RR mengaku pada polisi bahwa dirinya khilaf. Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama yang bersangkutan masih terus menggunakan narkoba.
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Minggu (28/4/2024).
"Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun," kata dia. "Masih kita dalami. Bener nggak keterangan RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang dia dapat barang dari mana. Sedang kita lakukan pendalaman," imbuh Panjiyoga terkait kasus penangkapan Rio Reifan.