Bintara Pembina Desa atau Babinsa merupakan anggota TNI yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Mereka adalah unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AL, dan Pos TNI AU yang bertanggung jawab melaksanakan Pembinaan Teritorial di wilayah pedesaan/kelurahan.
Belum lama ini ramai diberitakan seorang Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindakan Brigjen TNI tersebut kemudian berbuntut panjang, karena dinyatakan telah melawan hukum. Ia kemudian dicopot dari jabatannya.
Surat yang dikirimkan Junior ke Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo berisi surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh Kepolisian Resor Kota Manado.
Nah, untuk tahu lebih dalam soal kasus ini, kita perlu tahu dulu nih, sebenernya tugas Babinsa itu apa sih?
# Tugas dan Tanggung Jawab Babinsa
Di awal tadi telah disinggung tentang tugas pokok dan tanggung jawab Babinsa. Bisa dikatakan, Babinsa merupakan orang pertama dari TNI yang bertugas langsung turun ke tempat kejadian.
Misalnya, jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan peristiwa seperti penyelundupan, transaksi gelap, dan sebagainya, Babinsa yang pertama turun untuk membantu masyarakat. Itulah kenapa Babinsa tinggal di tengah-tengah masyarakat.